KIA (Kartu Identitas Anak)


KIA (Kartu Identitas Anak)

KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI


Tata cara :
Pemohon mengisi form permohonan dan membawa persyaratan
Petugas menverifikasi dan menvalidasi permohonan
Petugas melakukan input data ke SIAK dan membuat draft pengajuan
Registrasi permohonan
Subkor mengajukan permohonan
Kabid melakukan verifikasi
Kadin membubuhkan TTE
Petugas mencetak dokumen
Diserahkan ke pengambilan
 
Persyaratan :
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali; dan
KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Penjelasan :
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
Dinas menerbitkan KIA Baru.
 
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
 
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)